Jakarta adalah Ibukota dari Negara Indonesia. Tapi sebagai Ibukota, Jakarta terkenal dengan kemacetan lalu lintasnya yang sudah sampai titik kritis dan banyak sekali kerugian yang disebabkan karna kemacetan ini. Banyak cara yang sudah diusahakan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Kota Jakarta ini. Kemacetan Kota Jakarta diakibatkan karna banyak faktor diantaranya faktor jalan raya, kendaraan pribadi, angkutan umun, dan manusia Hidup di kota besar memang tidak lengkap jika tidak merasakan macet. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Kota Jakarta ini, contoh yang sederhana saja, terlalu banyak pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum, padahal contoh sederhana itu yang berpengaruh besar pada kemacetan Ibukota sekarang ini.
Hampir setiap pagi saat semua orang berangkat ke tempat kerjanya masing-masing, pasti kemacetan seperti inilah yang pasti dialami setiap hari pada pengguna kendaraan terutama pada saat hari kerja. Dan karena kemacetan ini banyak yang telat untuk sampai ke tempat kerja, sekolah, dan kampusnya.
Permasalahan kemacetan di Jakarta tidak terlepas dari akar permasalahan transportasi yaitu dikarenakan tidak terkendalinya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta, serta buruknya pelayanan sistem angkutan umum yang ada pada saat ini. Jumlah kendaraan bermotor saat ini jauh lebih melebihi kapasitas jalan yang ada, faktor karena jalan raya yang sudah mengalam penyempitan untuk Busway, ini juga yang menjadi permasalah di Kota Jakarta ini. Rata-rata pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dalam lima tahun terakhir mencapai 9,5% per tahun, sedangkan pertumbuhan panjang dan lebar jalan raya hanya 0,1% per tahun. Ini berarti bahwa dalam lima tahun ke depan, jalan raya di Jakarta akan tidak mampu menampung lua[an jumlah kendaraan yang terus bertumbuh melebihi panjang dan lebar jalan yang ada. Melihat kondisi ini, maka perlu ada pembatasan jumlah kemdaraan yang melalui jalan-jalan di Jakarta agar tidak melebihi kapasitas yang mampu di tanmpungnya.
Pemerintah DKI Jakarta mengatakan bahwa ada lima alternatif pilihan untuk penerapan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Alternatif tersebut antara lain adalah penerapan 3 in 1, Electronic Road Pricing (ERP), penggunaan kendaraan pribadi dengan nomor ganjil atau genap, adanya alternatif untuk busway, serta pembatasan usia kendaraan bermotor. Metode 3 in 1 saat ini sudah diimplementasikan di Jakarta, namun belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengurangi kemacetan. Cara ini pun sudah mulai ditinggalkan oleh negara maju yang kemudian pindah ke metode ERP.
Metode Electronic Road Pricing (ERP) merupakan sistem pungutan kemacetan menggunakan kartu elektronik. Sistem ini membebankan sejumlah biaya kepada pemilik kendaraan karena akan melewati suatu jalur tertentu sebab kendaraannya berpotensi menyebabkan kemacetan pada waktu tertentu. Menurutnya, sistem ini sangat cocok untuk diberlakukan di Jakarta dan telah sejalan dengan kebijakan transportasi makro di DKI Jakarta melalui peraturan daerah tentang pembatasan kawasan lalu lintas. Melalui sistem ini, diharapkan dapat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi, dan penduduk beralih menggunakan kendaraan umum. Jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 98% pengguna jalan, sedangkan kendaraan umum hanya mengisi dua persen sisanya. Dengan kondisi ini, pembatasan kendaraan pribadi dapat terlaksana hanya jika bersamaan dengan ketersediaan sarana transportasi kendaraan umum yang memadai, baik jumlah maupun kualitasnya.
Metode pembatasan kendaraan dengan nomor ganjil atau genap ini pernah mencuat sebagai alternatif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Jika dihitung dan dikaitkan dengan populasi kendaraan seperti di atas, maka semestinya sistem pembatasan kendaraan dengan nomor ganjil dan genap ini bisa diterapkan dan merupakan salah satu pilihan yang tepat. Kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil dan genap bergantian menggunakan jalan-jalan yang mengalami kemacetan. Pengecualian dapat diberikan pada kendaraan umum, polisi, ambulan, pemadam kebakaran serta lain-lain yang melayani kepentingan publik. Kendaraan milik perusahaan diperbolehkan berjalan dengan adanya izin dari instansi terkait misalnya berupa stiker khusus yang dapat diperoleh setelah pemenuhan persyaratan oleh perusahaan yang bersangkutan, dan dibatasi misalnya satu mobil per perusahaan atau sesuai dengan proporsi antara karyawan dan kebutuhan mobilitas/pengangkutan yang diperlukan. Pemberlakuan sistem pengaturan nomor plat ganjil dan genap ini pernah dilaksanakan oleh kota Beijing pada saat penyelenggaraan Olimpiade di bulan Agustus 2008. Hasilnya adalah jalan raya di kota Beijing bebas dari kemacetan parah dan udara pun lebih bersih dibanding hari-hari biasa.
Sekalipun diberlakukan larangan melintas bagi mobil untuk plat nomor tertentu, tapi pemerintah setempat tidak memberlakukannya secara semena-mena. Pemerintah telah menyediakan sarana transportasi umum massal yang memadai, sehingga masyarakat pemilik kendaraan pribadi tidak bertambah susah dengan pemberlakuan pembatasan kendaraan tersebut.
Pembatasan kendaraan pribadi sebenarnya sudah ada dalam peraturan daerah. Namun Pemprov DKI Jakarta masih dihadapkan pada dilema untuk mengimplementasikannya. Bila usia kendaraan dibatasi, maka akan banyak kontra dari masyarakat yang mempunyai kendaraan berusia di atas 10-15 tahun. Kendaraan-kendaraan yang berusia di atas 10-15 tahun tidak diperkenankan menggunakan jalan-jalan di kota Jakarta. Pada sejumlah negara yang menerapkan pembatasan usia kendaraan, pemerintah membeli kendaraan-kendaraan yang usianya melampaui batas tertentu tersebut. Untuk itu pemerintah harus memiliki cadangan dana yang cukup besar untuk membeli kembali kendaraan yang dinilai sudah kadaluwarsa. Kalau pemerintah ternyata tak sanggup membelinya, maka kebijakan itu hanya akan merugikan masyarakat dan menimbulkan kekacauan.
Demikianlah artikel yang saya buat, semoga menambah wawasan dan bermanfaat. Terimakasih, Tuhan memberkati.
Posting Komentar